Sabtu, 13 September 2014

Apakah semua perusahaan membutuhkan media sosial?

Apakah semua perusahaan butuh media sosial?

Pertanyaan menarik, mengingat booming media sosial yang terjadi beberapa tahun kebelakang membuat semua orang, mulai dari orang bahkan bayi hingga kucing pun punya akun media sosial. 

Lalu bagaimana dengan perusahaan? Istilah penulis, perusahaan itu adalah Makhluk rasional yang memiliki berbagai karakter/wajah (staf bawahan hingga top manajer punya persepsi tersendiri mengenai perusahaannya mulai dari senang, rasa underdog, jiwa pemimpin dan sebagainya). Perusahaan adalah makhluk rasional karena memiliki sistem, prosedur dan perhitungan khusus/terstruktur dalam membuat keputusan, bahkan untuk corporate action kecil seperti pembelian alat tulis perlu rapat yang panjang.
Apakah makhluk rasional ini perlu media sosial?

Jawabannya adalah tergantung dari segmentasinya. Jika perusahaan tersebut memiliki retail customer (B2C) maka memiliki media sosial menjadi wajib. Customer yang pada dasarnya adalah manusia adalah makhluk yang irasional, dan ekspresif. Customer tidak bisa dikontrol, tapi perusahaan bisa mengintip apa yang dibicarakan atau dikeluhkan oleh konsumennya dan media sosial milik perusahaan bisa melokalisir/menurangi dampak buruk dari permasalahan sebelum meledak lebih lanjut.

Lalu bagaimana dengan perusahaan dengan customer corporate (B2B)? 
Jadi istilahnya makhluk rasional bertemu dengan makhluk rasional, sehingga gaya bahasa maupun metode komunikasi cenderung terstruktur dan menggunakan jalur resmi (surat, email hingga tatap muka). Oleh karena itu penulis menilai bahwa fungsi media sosial tidak terlalu signifikan.

Apakah tukang gorengan perlu media sosial?
Menjual gorengan juga usaha, dan kasus Ini menarik, karena ada rekan dari penulis yang punya usaha goreng pisang dan dia mempunyai Facebook fanpage. Penulis merasa ada batas-batas kabur dimana usaha kecil tidak/perlu memiliki akun media sosial. Dan perlu dibuat batas tegas untuk mengurangi fenomena menjamurnya akun media sosial namun tanpa isi/subtansi.

Penulis menilai bahwa usaha kecil dengan jangkauan wilayah minimal perkotaan atau setingkat daerah tingkat II barulah layak untuk memiliki akun media sosial, mengingat salah satu fungsi media sosial adalah untuk meningkatkan reach/jangkauan.

Jadi setelah membaca tulisan diatas, bagaimana anda menempatkan bisnis/perusahaan anda didepan customer?